Kelas BPJS Dihapus, Iuran Naik per 2025
Putusu.com Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Dalam Blog Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang BPJS, Kesehatan. Penjelasan Mendalam Tentang BPJS, Kesehatan Kelas BPJS Dihapus Iuran Naik per 2025 Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.
Pemerintah Hapus Kelas BPJS, Berlakukan Sistem KRIS
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas BPJS 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.
Keputusan penghapusan kelas BPJS ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Implementasi Bertahap
Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Saat ini, sistem tersebut sudah mulai diimplementasikan bertahap sejak tahun lalu.
Selama masa transisi, iuran BPJS akan berlaku seperti sebelumnya. Iuran resmi untuk peserta KRIS akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.
Tarif BPJS KRIS
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya. Namun, besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar lebih lanjut dari pemerintah.
Jenis Peserta BPJS KRIS
Sistem KRIS berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan, termasuk:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Badan Usaha
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Pekerja Mandiri
Denda Telat Bayar
Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Namun, mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada denda telat membayar iuran BPJS KRIS. Jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap, maka akan dikenakan denda.
Manfaat Sistem KRIS
Sistem KRIS diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan, antara lain:
- Kesetaraan akses layanan kesehatan bagi semua peserta
- Peningkatan kualitas layanan kesehatan
- Pengurangan biaya kesehatan
- Peningkatan kepuasan peserta
Dengan diterapkannya sistem KRIS, diharapkan dapat mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Begitulah uraian lengkap kelas bpjs dihapus iuran naik per 2025 yang telah saya sampaikan melalui bpjs, kesehatan Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. Terima kasih telah membaca
✦ Ask AI