Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kelas BPJS Dihapus, Iuran Naik per 2025

img

Putusu.com Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Di Artikel Ini mari kita teliti BPJS, Kesehatan yang banyak dibicarakan orang. Informasi Lengkap Tentang BPJS, Kesehatan Kelas BPJS Dihapus Iuran Naik per 2025 Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.

Pemerintah Hapus Kelas BPJS, Berlakukan Sistem KRIS

Pemerintah resmi menghapus sistem kelas BPJS 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

Keputusan penghapusan kelas BPJS ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Implementasi Bertahap

Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Saat ini, sistem tersebut sudah mulai diimplementasikan bertahap sejak tahun lalu.

Selama masa transisi, iuran BPJS akan berlaku seperti sebelumnya. Iuran resmi untuk peserta KRIS akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Tarif BPJS KRIS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya. Namun, besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar lebih lanjut dari pemerintah.

Jenis Peserta BPJS KRIS

Sistem KRIS berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan, termasuk:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Badan Usaha
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Pekerja Mandiri

Denda Telat Bayar

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Namun, mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada denda telat membayar iuran BPJS KRIS. Jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap, maka akan dikenakan denda.

Manfaat Sistem KRIS

Sistem KRIS diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Kesetaraan akses layanan kesehatan bagi semua peserta
  • Peningkatan kualitas layanan kesehatan
  • Pengurangan biaya kesehatan
  • Peningkatan kepuasan peserta

Dengan diterapkannya sistem KRIS, diharapkan dapat mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Begitulah kelas bpjs dihapus iuran naik per 2025 yang telah saya bahas secara lengkap dalam bpjs, kesehatan Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. share ke temanmu. Sampai bertemu di artikel menarik berikutnya. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Putu Subrata
Added Successfully

Type above and press Enter to search.